Batasan Mengankat Keduan Tangan Dalam Takbiratul Ihram
Hadits Ke -1 :
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلاَةِ
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ، وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ
الرُّكُوعِ، وَيَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
فِي السُّجُودِ
Artinya : saya melihat Rasullah Saw ketika berdiri hendak melaksanakan sholat beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, dan melakukannya lagi ketika akan takbir untuk ruku’, dan melakukannya lagi ketika mengangkat kepala dari ruku’ sambil mengucap “ Sami Allahuliman Hamidah, dan tidak melakukannya ketika sujud. ( HR. Bukhari)
Rujukan ; Kitab Shahih Bukhari, Bab
Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram, No 736
Hadits ke -2
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ
رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ، وَقَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ، وَإِذَا
رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ، وَلَا يَرْفَعُهُمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ»
Artinya : Saya Melihat Rasullah Saw ( ketika dimulai sholat beilau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan kedua bahu, dan mengangkat tangan kembali sebelum ruku’, dan mengangkat tangan kembali ketika mengangkat kepala dari ruku’, dan tidak mengangkatnya ketika melakukan sujud.) (HR. Muslim)
Rujukan : Kitab
Shahih Muslim, باب استحبابرفع
اليدين حذومنكبيه,
No.390 - 20.
Hadits Ke -3 :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا
أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ،
وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ» فَقَالَ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ» فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ
Artinya :
Sesungguhnya Rasullah SAW, ( bukti ketika takbiratul ihram beliau mengangkat
kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua daun telinganya, dan ketika ruku
beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, dan
ketika mengangkat kepala dari ruku’ sembari mengucap sami allahuliman hamidah.
(HR. Muslim)
Rujukan : Kitab
Shahih Muslim, باب
استحبابرفع اليدين حذومنكبيه,
No.391 - 25.
Hadits ke -4 :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ
يَدَيْهِ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا قَرِيبًا مِنْ أُذُنَيْهِ، وَإِذَا رَكَعَ صَنَعَ
مِثْلَ ذَلِكَ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ»
Artinya : Sesunguhnya
Rasullah SAW ( Bukti rasullah SAW ketika takbiratul ihram mengangkat kedua
tangannya higa denkat dengan kedua telinganya, dan ketika hendak ruku, dan
ketika mengangkat kepala dari ruku. (HR. Ibnu Majah)
Rujukan : Kitab Sunan
Ibnu Majah, باب
استحبابرفع اليدين اذارفع , No 859
KESIMPULAN FIQH
Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan
bahwa :
- Hadits kedua mengangkat kedua tangan hingga
sejajar dengan bahu
- Hadits ketiga mengangkat kedua tangan hingga
menyentuh telinga
- Hadits keempat mengangkat kedua tangan hingga menyentuh telinga
Maka
dapat disimpulkan menurut keempat hadits diatas yang diambil dari kitab
hadits-hadits shahih, disini kita menemukan dua batasan yaitu : batasan
pertama mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu, dan batatasan
yang kedua mengangkat kedua tangan hingga menyetuh telinga ( mengangkat
kedua tangan sampai telinga).
Mohon dikoreksi jika terdapat kekeliruan.
Post a Comment for "Batasan Mengankat Keduan Tangan Dalam Takbiratul Ihram"
please use good language, if there is an active link in the comment will be deleted.