Definisi Mahar dan Hukum Mahar | Pengertian Mahar
Mahar adalah pemberian dalam pernikahan atau sejenisnya yang
diberikan berdasarkan kesepakatan kedua mempelai atau berdasarkan putusan
hakim. Dalam bahasa Arab, mahar disebut juga dengan shadaq. Tampaknya,penamaan
itu menunjukan “kesungguhan atau keseriusan (shidq) seorang suami untuk
menikah.”[1]
Mahar dalam bahasa Arab berasal dari kata Shadaq. Asalnya isim
masdar dari kata ashdaqa, masdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar).
Dinamakan shadaq karena memberikan arti benarbenar cinta, nikah dan inilah
yang pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin. Pengertian mahar menurut syara’
adalah sesuatu pemberian yang wajib sebab nikah atau bercampur atau keluputan
yang dilakukan secara paksa seperti menyusui dan ralat para saksi.
“Shadaq ialah sejumlah harta
yang wajib dibayarkan karena nikah atau wath’i (persetubuhan), jelasnya
maskawin. Maskawin dinamakan shadaq karena didalamnya terkandung pengertian
sebagai ungkapan kejujuran minat pemberinya dalam melakukan nikah, sedangkan
nikah merupakan pangkal yang mewajibkan adanya maskawin”.[2]
B. Hukum Mahar
Mahar merupakan salah satu kewajiban dalam suatu pernikah. Maka
dalam pernikahan harus ada mahar, baik disebutkan maupun tidak disebutkan. Jika
tidak disebutkan, maka sang istri memperoleh mahrulmitsl.
Allah SWT. berfirman,
وَءَاتُواْ
ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ
نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓٔٗا مَّرِيٓٔٗا 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” .(QS. AnNisa
[4]: 4).
Rasulullah SAW bersabda:
“Kawinlah engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi” . (HR.
Bukhori).
Hadis diatas menunjukan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yang
sedikit. Karena tidak ada keterangan dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau
meninggalkan mahar pada suatu pernikahan. Andaikata mahar itu tidak wajib tentu
Nabi SAW. pernah meninggalkannya walaupun sekali dalam hidupnya. Tetapi beliau
tidak pernah meninggalkan mahar dalam setiap pernikahan. Hal ini menunjukan
kewajiban mahar dalam pernikahan.[3]
Ibnu Abbas mengisahkan,
“Ketika Ali Ibn Abi Thalib menikahi Fatimah, Rasulullah SAW.
bersabda kepadanya, ‘berilah ia sesuatu (mahar)’! Ali menjawab, ‘Aku tidak
memiliki apa apa.’ Rasulullah SAW. bertanya, ‘Mana baju besimu?’ Ali menjawab,
‘Ada padaku.’ Maka Rasulullah bersabda, ‘Berikan itu kepadanya!” (HR. Abu Dawud
dan Nasa’i).
[1]
Abu Malik Kamal,
Terjemahan Fiqhus Sunah linNisa’, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, cet. Ke5,
2015). Hlm. 174
[2] Zainuddin bin Abdul
Aziz AlMalibari AlFannani, Terjemahan Fathul Mu’in Jilid 2, (Bandung: Sinar
baru Algensindo, 2013). Hlm.1281.
[3] Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak, (Jakarta: Amzah). Hlm. 177.
Post a Comment for "Definisi Mahar dan Hukum Mahar | Pengertian Mahar"
please use good language, if there is an active link in the comment will be deleted.