Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Meminta Mahar yang Mahal | Mahar yang Terlalu Mahal


Islam bukan agama yang materialistis. Akhir­akhir ini, banyak orang berlomba­lomba meminta mahar dalam jumlah besar. Ketika mereka keluar dari sebuah akad nikah, yang mereka bicarakan adalah berapa mahar yang diberikan oleh sang suami kepada istrinya. Mereka seakan­akan baru saja keluar dari pelelangan dan melakukan tawar menawar harga. Perempuan bukanlah barang yang bisa diperjual belikan dalam “pasar pernikahan.” Selain itu, menetapkan mahar yang terlalu mahal dapat menyebabkan hal­hal buruk berikut ini:
  1. Banyak pemuda­pemudi yang tidak bisa menikah.
  2. Menyebarnya kerusakan akhlak di kalangan para pemuda. Ketika mereka merasa tidak bisa menikah, mereka pun akan mencari cara­cara lain untuk melampiaskan hasrat biologis mereka.
  3. Munculnya penyakit­penyakit kejiwaan di antara mereka lantaran frustasi­frustasi yang merusak.
  4. Seorang wali akan menolak menikahkan anak perempuan yang berada dibawah perwaliannya dengan lelaki saleh hanya karena ia idak mampu membayar mahar yang mahal. Wali tersebut akan cenderung memiliki lelaki lain yang lebih kaya meskipun ia memiliki agama yang tidak terpuji. tentu saja kebahagiaan perempuan tersebut dipertaruhkan.
  5. Seorang lelaki akan merasa dibebani dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Akibatnya, akan timbul di hatinya dendam dan kebencian terhadap perempuan tersebut beserta keluarganya.

Dengan segala dampak negatif di atas, bagaimanakah hukum menetapkan mahar yang mahal menurut syariat? Berdasarkan dalil­dali yang ada, pandangan syariat terhadap praktik tersebut dapat dirumuskan dalam poin­poin berikut:
Pada dasarnya, meringankan beban mahar dan tidak mentapkan harga yang terlampau tinggi lebih dianjurkan oleh syariat.
Rasulullah Saw. bersabda,
ﻩﺮﺴﻳﺃ ﻕﺍﺪﺼﻟﺍ ﺮﻴﺧ
“Sebaik­baiknya mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Hakim)
Setelah mencantumkan beberapa hadits mengenai mahar, Ibnu al­Qayyim menulis, “Hadits­hadits itu menunjukkan bahwa menetapkan mahar yang terllau mahal dalam pernikahan makruh hukumnya. Praktik itu juga kan menghilangkan sebagian berkah dari mahar tersebut dan mempersulit pernikahan.”
Umar ibnu al­Khatthab berkata, “Sungguh, jangan kalian memberikan mahar yang terlalu mahar kepada perempuan! Jika perbuatan itu membawa kemuliaan di dunia dan menambah ketakwaan kepada Allah Swt. maka Rasulullah yang paling berhak atas itu semua. Padahal beliau tidak pernah memberi mahar kepada istri­istri beliau lebih dari 12 uqiyah (1 uqiyalaluh = 40 dirham). Demikian pula mahar yang diterima oleh putri­putri beliau.”
Seorang laki­laki yang membayar mahar terlalu mahal kepada istrinya barangkali akan merasakan kebencian dalam dirinya, sehingga ia berkata, “Aku dibebani terlalu berat oleh kalian.”
Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seorang ayah menetapkan mahar untuk putrinya lebih besar dari mahar putri­putri Rasulullah Saw. paadahal mereka adalah perempuan­perempuan terbaik di dunia dari segi sifat dan kedudukan, maka ia adalah lelaki yang sangat bodoh dan dungu. Mahar yang sedikit mahal boleh diberikan oleh lelaki yang mampu dan berkecukupan. Sedangkan lelaki yang miskin tidak diharuskan untuk memberikan mahar di luar batas kemampuannya”.
Jika mahar yang mahal itu menjadi beban bagi calon suami dan berada diluar kemampuannya, maka permintaan itu tercela.
Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim At­Taimi dari Ibnu Abu Hadrah Al Aslami dia mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam untuk meminta fatwa tentang mahar wanita.  Lalu  beliau  bersabda:  "Berapa  kamu  memberinya  mahar?"  dia menjawab,  dua  ratus  dirham.  Maka  (Rasulullah  Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Kalaupun harta tersebut dapat kalian tambang di Bathan, kalian sebaiknya tidak membayar lebih dari itu." (HR. Ahmad dan Baihaqi)[1]
Pernyataan Rasulullah Saw. dalam hadits di atas harus dimaknai dengan Abu Hadrad Al Aslami Radliyallahu ta'ala 'anhu mempertimbangkan kondisi suami yang tidak mampu. Oleh karena itu, mahar putri dan istri beliau sendiri lebih besar dari mahar yang diberikan oleh lelaki tersebut kepada istrinya. Maka hal paling penting yang harus dipertimbangkan dalam penentuan mahar adalah kondisi suami.
Jika suami itu kaya dan berkecukupan, maka ia boleh memberikan mahar dalam jumlah besar kepada istrinya.
Diriwayatkan dari Sya’bi bahwa Umar ibnu al­Khattab pernah berkutbah di depan orang­orang. Ia memuji dan mengagungkan Allah Swt. lalu berkata, “Sungguh, jangan kalian memberikan yang terlalu mahal kepada peremupan! Jika aku mendengar ada seseorang yang memberi mahar lebih besar dari apa yang diberikan atau diterima oleh Rasulullah Swa., ma akan aku ambil kelebihannya itu dan akan aku sumbangkan kepada baitul mall.”
Setelah mengucapkan hal itu, Umar turun dari mimbar. Tiba­tiba seorang perempuan Quraisy menentangnya dan berkata, “Wahai Amirul Mu’munin! Mana yang lebih pantas diikuti: Kitabullah ataukah perkataanmu?”
“Tentu saja Kitabullah,” jawab Umar, “Apa maksudmu?”
“Engkau melarang orag­orang untuk memberikan mahar yang terlalu mahal padahal Allah Swt. berfrman dalam al­Qur’an, “.....sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun.....” (an­Nisa’ [4]: 20)
“Kini, setiap orang memahami hukum Islam leih baik dari pada Umar,” ujar Umar dua atau tigakali.
Umar pun kembali menaiki mimbar dan berkata, “Aku telah melarang kalian untuk membayar mahar yang terlalu mahal kepada istri­istri kalian. Kini aku cabut kembali larangan tersebut. Setiap orang boleh menggunakan hartanya dengan cara yang ia suka.”[2]
Manusia berbeda­beda dalam tingkat kekayaan dan kemiskinan. Maka kondisi finansial suami harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan mahar. Ia tidak boleh diminta untuk membayar mahar di luar kemampuannya. Jika lelaki itu mampu secara finansial, maka ia boleh memberikan mahar yang mahal, kecuali jika hal itu dibarengi dengan niat menyombongkan diri. Jika ada niat semacam itu di dalam hatinya, maka pemberian mahar yang mahal itu makruh.[3]   


[1] No. Hadist: 15151 | Sumber: Ahmad | Kitab: Musnad penduduk Makkah | Bab: Hadits
[2] Kisah ini diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur dan Baihaqi.
[3] Abu Malik Kamal, Terjemahan Fiqhus Sunah lin­Nisa’, (Jakarta; Pena Pundi Aksara, cet. Ke­5, 2015). Hlm. 177­180,

Dodi Insan Kamil
Dodi Insan Kamil "Jika kamu tidak tahan terhadap penatnya belajar, maka kamu akan menanggung bahayanya kebodohan"

Post a Comment for "Hukum Meminta Mahar yang Mahal | Mahar yang Terlalu Mahal"