Hukum Puasa Musafir Dan Orang-Orang yang Boleh Berbuka Puasa
A. Orang-Orang yang Boleh Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Orang-orang yang
diperbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:[1]
- Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib meng-qadha apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah setelah bulan Ramadhan nanti.
- Orang
yang dalam perjalanan jauh (80,640 km) dengan kewajiban meng-qadha puasa
yang ditinggalkannya itu.
- Orang
tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena
memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Ia boleh berbuka, dan ia wajib
membayar fidhyah (bersedekah) tiap hari tiga perempat liter beras atau yang
sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir miskin.
- Orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudharat terhadap anaknya (takut keguguran, atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), keduanya boleh berbuka dengan kewajiban meng-qadha-nya dan mengeluarkan fidhyah.
B. Pendapat Para Ulama Mengenai Kebolehan Berbuka Puasa bagi Orang-Orang Tertentu
- Orang yang SakitImamiyah: Seseorang yang ditimpa suatu penyakit tidak boleh berpuasa, begitu pula jika akan mengakibatkan penyakitnya bertambah parah atau akan memperlambat kesembuhannya karena penyakitnya itu berbahaya, sedangkan yang membahayakan diharamkan. Melakukan ibadah itu dilarang bila menimbulkan bahaya bagi dirinya, dan bila terpaksa berpuasa dalam keadaan sakit, maka puasanya tidak sah. Untuk mengetahui ia (orang yang berpuasa) itu sakit dan penyakitnya akan bertambah atau tidak cukup dengan perkiraan sendiri.Adapun kalau dirinya sangat lemah, hal tersebut tidak menjadi sebab dibolehkannya berbuka selama kelemahan itu sudah biasa bagi dirinya, karena yang menjadi sebab diharuskannya berbuka adalah sakit itu sendiri, bukan kelemahan, keletihan dan kelelahan.Menurut Empat Mazhab: Kalau orang yang berpuasa itu sakit dan ia khawatir dengan berpuasa itu akan menambah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya, maka bila suka berpuasalah dan bila tidak berbukalah. Tetapi tidak ada ketentuan berbuka baginya, karena berbuka itu merupakan rukhshah (keringanan) bukan keharusan bagi orang yang berada dalam keadaan sakit. Tetapi bila menurut perkiraannya sendiri bahwa berpuasa itu akan menimbulkan bahaya, maka dia harus berbuka, dan bila terus berpuasa puasanya tidak sah.
- Orang yang Sedang Bepergian (Musafir)Imamiyah: Kalau seorang musafir yang sudah memenuhi syarat-syarat melakukan shalat qasar, lalu ia berpuasa, maka puasanya tidak diterima, dan kalau berpuasa itu harus meng-qadha, tapi tidak perlu membayar kifarah. Ketetapan ini berlaku kalau dalam perjalanan itu ia berangkat sebelum matahari tergelincir (condong ke barat), tetapi apabila berangkat ketika zawal (matahari tergelincir) atau sesudahnya maka ia tetap harus berpuasa, dan kalau berbuka ia harus membayar kifarah, seperti seorang yang sengaja berbuka. Bila seorang musafir telah sampai ke daerahnya atau ke tempat tinggalnya yang akan ditempatinya selama sepuluh hari sebelum zawal, dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasanya, maka ia wajib meneruskan puasanya, dan bila berbuka maka hukumnya seperti orang yang berbuka dengan sengaja, yaitu membayar kifarah.Menurut Empat Mazhab: Semuanya sepakat bahwa perjalanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang dibolehkan melakukan shalat qashar, kemudian empat mazhab menambahkan satu syarat lagi, yaitu: musafir itu harus berangkat sebelum terbit fajar sampai menempuh jarak dibolehkannya melakukan shalat qashar. Namun bila perjalanannya setelah terbit fajar, maka diharamkan untuk berbuka, apabila berbuka ia wajib meng-qadha tapi tidak harus membayar kifarah. Imam Syafi’i menambahkan satu syarat lagi, yaitu ia bukan seorang musafir yang sudah biasa melakukan perjalanan, musafir seperti ini tidak mempunyai hak untuk berbuka.
- Wanita Hamil dan MenyusuiImamiyah: Wanita hamil yang kelahirannya sudah dekat dan membahayakan dirinya bila berpuasa atau membahayakan anak yang disusuinya, maka dia harus berbuka karena yang membahayakan itu diharamkan.Menurut Empat Mazhab: Kalau wanita yang menyusui atau yang hamil khawatir pada dirinya atau pada anaknya, maka sah puasanya namun boleh berbuka tapi harus meng-qadha. Namun dalam persoalan kifarah mereka berbeda pendapat. Bagi Hanafi, tidak diwajibkan secara mutlak. Bagi Maliki, hanya diwajibkan bagi wanita menyusui. Sedangkan bagi Hambali dan Syafi’i, keduanya wajib membayar kifayah bila hanya khawatir pada anaknya, tetapi bila ia khawatir pada dirinya pula, maka harus meng-qadha tanpa membayar kifarah.
- Orang Tua yang Renta dan Tidak Kuat Lagi BerpuasaIa mendapat rukhshah (keringanan) untuk berbuka, hanya saja harus membayar kifarah setiap harinya dengan memberikan makanan pada orang miskin. Begitu juga orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh selama satu tahun kedepan. Hukum ini diisepakati oleh seluruh mazhab kecuali Imam Hambali. Ia berpendapat bahwa orang tua renta dan orang yang sakit tersebut hanya disunnahkan untuk membayar kifarah.Imamiyah: Orang yang pingsan tidak diwajibkan berpuasa, meskipun ia merasakan sebagian siang, kecuali jika ia telah berniat berpuasa sebelum pingsan kemudian sadar maka harus tetap berpuasa.[2]
C. Dalil-Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Berbuka di Bulan Ramadhan bagi Musafir
Dalil utama bolehnya orang yang sedang
dalam perjalanan berbuka puasa adalah Alqur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
...فمَن كانَ مِنْكُم
مَرِيضًا اوْ عَلى سَفَرٍ فعِدَّةٌ مِن ايّامٍ اُخَرَ...
“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu di hari-hari yang lain.”
Artinya, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan
diperbolehkan untuk tidak berpuasa, karena hal itu merupakan kesulitan bagi mereka.
Mereka boleh berbuka puasa tetapi harus meng-qadha-nya pada hari-hari
yang lain setelah bulan Ramadhan.[3]
عَنْ عَائِشَةَ
رضي الله عنها : (( أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ
– صلى الله عليه وسلم – : أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ – وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ
– فَقَالَ : إنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ))
Diriwayatkan dari Aisyah istri Nabi saw., bahwa sesungguhnya Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi saw., “apakah aku harus berpuasa ketika dalam perjalanan?” Sedangkan ia adalah seorang yang banyak berpuasa. Lalu Nabi saw. berkata, “jika engkau mau, maka berpuasalah, dan jika engkau mau, maka berbukalah.”(H.R Bukhari).[4]
Dalam riwayat ini
diterangkan bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami adalah orang yang cinta kebaikan
dan banyak berpuasa, dan beliau adalah orang yang mempunyai fisik kuat, beliau
bertanya kepada Rasulullah saw. apakah boleh berpuasa dalam bepergian, maka
beliau shallallahu’alaihi wasallam mempersilahkan untuk memilih antara
berpuasa dan berbuka.
Bagi yang memiliki kekuatan untuk berpuasa pilihlah untuk berpuasa atau berbuka. Puasa yang dimaksud disini adalah puasa Ramadhan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami berkata:
يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّى صَاحِبُ ظَهْرٍ أُعَالِجُهُ أُسَافِرُ عَلَيْهِ وَأَكْرِيهِ
وَإِنَّهُ رُبَّمَا صَادَفَنِى هَذَا الشَّهْرُ – يَعْنِى رَمَضَانَ – وَأَنَا أَجِدُ
الْقُوَّةَ وَأَنَا شَابٌّ وَأَجِدُ بِأَنْ أَصُومَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَهْوَنَ
عَلَىَّ مِنْ أَنْ أُؤَخِّرَهُ فَيَكُونَ دَيْنًا أَفَأَصُومُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَعْظَمُ لأَجْرِى أَوْ أُفْطِرُ قَالَ ((أَىُّ ذَلِكَ شِئْتَ يَا حَمْزَةُ))
“Wahai Rasulullah, saya sering bepergian dengan jarak yang panjang, terkadang sampai bertepatan dengan bulan Ramadhan, sedangkan saya punya kekuatan untuk mengerjakannya, dan saya adalah seorang pemuda yang saya merasa lebih ringan untuk berpuasa saat itu daripada saya tunda sebagai hutang. Apakah kalau berpuasa wahai Rasulullah itu lebih besar pahalanya bagiku ataukah berbuka.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “terserah mana yang kau suka wahai Hamzah.”
حدثنا عبد الله بن يوسف ،
أخبرنا مالك ، عن ابن شهاب عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة ، عن ابن عباس ، رضي
الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج إلى مكة في رمضان فصام حتى بلغ الكديد أفطر فأفطر الناس .قال أبو عبد الله والكديد
ماء بين عسفان وقديد.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas sesungguuhnya Rasulullah saw. pergi ke Mekkah pada bulan Ramadhan, beliau shaum sampai ke Al-Kadid lalu berbuka. Maka orang-orang pun (ikut) berbuka. (H.R Bukhari)[5]
حدثنا علي بن عبد الله ،
حدثنا سفيان ، عن أبي إسحاق الشيباني سمع ابن أبي أوفى ، رضي الله عنه ، قال : كنا
مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فقال لرجل انزل فاجدح لي قال يا رسول الله الشمس قال انزل فاجدح لي قال يا رسول الله الشمس قال انزل فاجدح لي فنزل فجدح له فشرب ثم رمى بيده هاهنا ثم قال إذا رأيتم
الليل أقبل من هاهنا فقد أفطر الصائم.
تابعه
جرير ، وأبو بكر بن عياش ، عن الشيباني ، عن ابن أبي أوفى قال : كنت مع النبي صلى
الله عليه وسلم في سفر.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufa bahwa kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan, saat itu beliau berkata kepada seorang laki-laki, “turunlah dan campurkan sawiq (tepung) dengan air untukku.” Lelaki itu berkata, “matahari belum terbenam ya Rasulullah.” Rasulullah berkata lagi, “turunlah campurkan sawiq dngan air untukku.” Lelaki itu berkata lagi, “matahari masih belum tenggelam.” Untuk ketiga kalinya beliau berkata, “turunlah dan campurkan sawiq dengan air untukku.” Maka lelaki itupun menuruti perintah beliau dan memberikannya, beliau pun meminumnya. Kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke arah Timur seraya berkata, “Ketika kamu telah melihat malam telah turun dari sisi sebelah sini, maka orang yang berpuasa harus berbuka.” (H.R Bukhari)[6]
عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : (( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – فِي سَفَرٍ . فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ,
فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ ))
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “adalah Rasulullah saw. pernah berada dalam suatu perjalanan, beliau melihat sekerumunan orang dan seorang laki-laki yang sedang dipayungi sesuatu. Beliau lalu bertanya, “ada apa ini?” Mereka menjawab, ‘Orang ini sedang shaum.’ Kemudian beliau bersabda, ‘tidak termasuk kebaikan melakukan shaum ketika sedang bepergian.’”
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه –
قَالَ : (( كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ
يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ . وَلا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ ))
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata, “kami pernah melakukan perjalanan bersama Nabi saw.. Maka, orang yang shaum tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang shaum.”[7]
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ – رضي الله عنه –
قَالَ : (( خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِي شَهْرِ
رَمَضَانَ . فِي حَرٍّ شَدِيدٍ , حَتَّى إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ
عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ . وَمَا فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ))
Diriwayatkan dari Abu Darda ia berkata, “kami bepergian bersama Nabi saw. pada hari yang sangat panas, sampai seorang laki-laki meletakkan tangannya di atas kepalanya karena cuaca yang sangat panas. Di antara kami tidak ada yang shaum, kecuali Nabi saw. dan Ibnu Rawahah.”[8]
Kaidah bagi seorang musafir berdasar pada hadis-hadis diatas adalah, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa, tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah: (1) mengikuti Rasulullah saw., (2) mudah, karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan baginya dan (3) cepat terbebas dari tanggung jawab. Namun jika puasa memberatkannya, lalu ia tidak berpuasa, maka hal itu lebih baik. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudri:
كُنّا نَغْزُو
مع رسولِ الله صلى الله عليه و سلم في رمضان فمِنّا الصائم و مِنّا المُفطِر فلا
يجِد الصائم على المُفطِر و لا المُفطِر على الصائم ثم يرَونَ اَنّ من وَجد قوةً
فصام فاِنّ ذلك حسن و يرَوْن اَنّ من وَجد ضَعْفًا فافْطَرَ فاِنَّ ذلك حسَنٌ
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan. Sebagian dari kami ada yang berpuasa dan sebagian lain tidak berpuasa. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang tidak berpuasa dan orang yang tidak berpuasa tidak mencela orang yang berpuasa. Kemudain mereka memandang bahwa orang merasa kuat lalu ia berpuasa, maka itulah yang baik. Dan mereka memandang bahwa orang yang merasa tidak mampu, lalu ia tidak berpuasa, maka itulah yang baik.”[9]
D. Syarat-Syarat Bolehnya Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan bagi Musafir
Perjalanan yang dilakukan
oleh musafir pada bulan Ramadhan itu sendiri memiliki syarat-syarat
tertentu. Tidak semua orang yang bepergian pada bulan Ramadhan
diperbolehkan untuk berbuka. Dalam buku Fiqih Lima Madzhab disebutkan
perjalanan tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat yang dibolehkan melakukan
shalat qashar, dan dia berkewajiban untuk meng-qadha puasanya di
hari yang lain tanpa harus membayar kifarah seperti seseorang yang
sengaja berbuka.
Safar yang diberi
keringanan disyaratkan sebagai berikut:
- Jarak safar yang
ditempuh sejauh jarak yang dibolehkan meng-qashar shalat, yaitu
48 mil.
- Tidak ada keinginan
dalam safar-nya untuk menentap (bertempat tinggal).
- Safar yang dilakukannya bukan untuk berbuat maksiat, akan tetapi tujuannya harus
benar menurut jumhur (kebanyakan ulama). Karena berbuka adalah suatu
keringanan dan dispensasi, maka hal itu tidak berhak bagi pelaku maksiat dalam
safar yang bertujuan maksiat, seperti safar untuk membegal di jalanan.
Keringanan dalam safar
ini juga bisa hilang karena dua hal:
- Musafir kembali ke tempat asalnya.
- Musafir berniat tinggal seterusnya di tempat tujuan atau singgah dalam jangka waktu tertentu di suatu tempat yang layak untuk ditempati. Maka ketika itu dia menjadi orang yang menetap sehingga dia harus menyempurnakan puasa dan shalatnya, tidak boleh berbuka karena hukum safar telah hilang darinya.[10]
[1] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2016), 233.
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Penerbit
Lentera, 2012), 157.
[3] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al-Syeikh, Tarjamah
Tafsir Ibnu Katsir, 344.
[4] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kumpulan Hadist Shahih Bukhari Muslim,
(Solo: Penerbit Insal Kamil, 2017), 274.
[6] Imam Al-Zabidi, Ringkasan Shahih Bukhari, (Bandung:
Penerbit Jabal, 2017), 235.
[7] Imam Al-Zabidi, Ringkasan Shahih Bukhari, 286.
[8] Imam Al-Zabidi, Ringkasan Shahih Bukhari, 286.
[9] Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, Minhajul Muslim, 590.
Post a Comment for "Hukum Puasa Musafir Dan Orang-Orang yang Boleh Berbuka Puasa"
please use good language, if there is an active link in the comment will be deleted.